Hanya Meninggal, Cara Untuk Berhenti Dari BPJS

Hanya Meninggal, Cara Untuk Berhenti Dari BPJS

Agen Poker ZoyaQQLounge Peserta BPJS Kesehatan bisa berhenti sebagai anggota dengan syarat peserta hanya meninggal dunia.

Pada 1 Januari 2020, iuran BPJS Kesehatan dipastikan naik. Banyak netizen budiman yang bertanya bagaimana cara berhenti dari BPJS Kesehatan ini.

Supaya tidak membayar iuran yang diwajibkan tersebut, setiap warga negara wajib memiliki BPJS Kesehatan.

Meskipun yang bersangkutan sudah memiliki jaminan kesehatan yang lain. Tak boleh warga negara Indonesia tidak memiliki BPJS Kesehatan.

“Paling lambat tahun 2019 seluruh penduduk Indonesia sudah jadi peserta BPJS Kesehatan yang dilakukan secara,”.

Begitu ketergangan yang dikutip dari BPJS Kesehatan.

Lantaran sifatnya yang wajib dan mengikat, seorang WNI hanya bisa berhenti menjadi peserta BPJS Kesehatan ketika hanya meninggal dunia.

Untuk diketahui besaran iuran yang akan berlaku pada tahun depan, yakni peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).

Peserta Mandiri : Kelas 3 : naik dari Rp.25.500 menjadi Rp.42.000 per jiwa.

Kelas 2 : naik dari Rp.51.000 menjadi Rp.110.000 per jiwa.

Kelas 1 : naik dari Rp.80.000 menjadi Rp160.000 per jiwa.

Jika telat membayar iuran, secara otomatis status kepesertaannya menjadi tidak aktif meskipun status itu dinonaktifkan.

Hal ini bukan berarti peserta akan lepas dari kewajiban iuran bulanan. Pada akhirnya kamu juga harus membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Meski hanya meninggal baru bisa nonaktif BPJS tetapi tetap bisa bebas turun kelas.

BPJS Kesehatan sebenarnya memberikan kebebasan bagi para peserta yang mau turun kelas lewat program praktis.

Adapun program praktis ini memiliki beberapa persyaratan yang harus di ikuti.

Pertama, berlaku bagi peserta yang telah terdaftar sebelum 1 Januari 2020.

Kedia, perawatan dapat turun dua tingkat dari kelas perawatan sebelumnya, Misalnya dari kelas 1 ke kelas 3.

Ketiga, kesempatan untuk perubahan/penurunan kelas perawatan diberikan satu kali dalam periode 9 Desember 2019 sampai 30 April 2020.

Keempat, diberlakukannya untuk 1 keluarga bagi yang sudah terdaftar.

Kelima, Peserta menunggak iuran tetap dapat mengajukan turun kelas, namun status kepesertaan BPJS masih aktif sampai tunggakan dibayarkan.

Peserta nantinya melaporkan ke dinas dengan melampirkan fotokopi KTP,KK dan halaman depan buku tabungan rek Mandiri/BRI/BNI/BCA.

Lebih lengkapnya, mengirimkan persyaratannya untuk turun kelas atau perubahan kelas rawat. Syarat perubahan kelas rawat.

  1. Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah 1 tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarganya.
  2. peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan berikutnya.
  3. Adapun persyaratan perubahan kelas rawat yaitu asli/fotocopy Kartu Keluarga.

Bagi peserta yang belum melakukan autodebet rekening tabungan dilengkapi dengan : fotokopi buku rek tabungan BNI/BRI/MANDIRI/BCA.

Berikut ini kanal layanan perubahan kelas rawat.

Aplikasi Mobile JKN

Peserta membuka Aplikasi Mobile JKN dan klik menu ubah data peserta lalu masukan data perubahannya.

BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta yang dimaksudkan.

Mobile Customer Service (MCS)

peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan.

Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

Mall Pelayanan Publik

Peserta mengunggjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

Kantor Cabag dan Kantor Kabupaten/Kota

Peserta mengunjungi kantor cabang atau Kantor kabupaten/Kota, mengisi Formulir Daftar Isian peserta.

mengambil nomor antrian pelayanan loke perubahan data dan menunggu antrian berjalan

Agen Perang Baccarat

ADMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *