Arti Pidana Mati Menurut KUHP

ZoyaQQLOUNGE – Arti Pidana Mati Menurut KUHP. Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, akhirnya divonis mati atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas. Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Arti Pidana Mati Menurut KUHP
Arti Pidana Mati Menurut KUHP

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (13/2/2023).

Pidana mati adalah sanksi yang di lakukan kepada pelaku tindak pidana yang telah di putus bersalah

ZOYAQQHOKI – Di lansir laman resmi Kemenkumham, hukuman mati atau pidana mati adalah praktik yang di lakukan suatu negara, untuk membunuh seseorang sebagai hukuman atas suatu kejahatan.

Pidana mati adalah sanksi yang di lakukan dengan suatu pilihan perbuatan mematikan (oleh negara). kepada pelaku tindak pidana yang telah di putus bersalah atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pidana ini sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat

Sanksi ini juga bersifat khas karena setelah eksekusinya di laksanakan, maka terpidana yang

sudah kehilangan nyawa tersebut tidak dapat hidup kembali (apabila ternyata muncul kekeliruan atas perkara yang bersangkutan). Hal inilah yang merupakan salah satu alasan banyak pihak menolak (kontra) sanksi pidana mati.

Pidana mati di dalam KUHP di kenal sebagai jenis sanksi pidana pokok dengan urutan pertama (urutan ini bermakna susunan berdasarkan berat ringannya sanksi pidana).

sedangkan pengaturan pidana mati di dalam rancangan KUHP bukan lagi sebagai jenis pidana pokok

Pidana mati juga memperhatikan kepentingan individu

Kemudian kedua, konsep pidana mati sebagai pidana khusus bertolak dari ide keseimbangan monodualistik. Ide ini berorientasi pada keseimbangan kepentingan umum atau perlindungan masyarakat dan juga memperhatikan kepentingan atau perlindungan individu. 

Artinya, di samping untuk mengayomi masyarakat pidana mati juga memperhatikan kepentingan individu,

seperti ketentuan penundaan pelaksanaan pidana mati bagi wanita hamil dan orang sakit jiwa (Pasal 81 ayat (3)).

Contoh lain adalah di mungkinkannya penundaan pelaksanaan pidana mati

ADMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *